Banyumas – jurnaltimes.com

Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan FA (20) warga Desa Karangkemiri Kec. Pekuncen Kab. Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan kedapatan memiliki obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangkemiri Kec.Pekuncen, Kab Banyumas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 42,4745 gram, 8 (delapan) buah plastik klip yang berisi tembakau diduga Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram
dan obat Psikotropika sebanyak 25 butir.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, papar Kasat Narkoba.

( Arif Jt )

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *