Tapanuli tengah – jurnaltimes.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sinta Dewi Napitupulu angkat bicara soal tudingan tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya senantiasa berpegang pada prinsip undang-undang yang berlaku.
Menanggapi tudingan tersebut, Sinta dengan tegas menyatakan, “Terkait berpihak dan tidak berpihak, sampai saat ini saya memastikan diri dan teman-teman di Bawaslu tetap pada garis undang-undang, tidak lebih dan tidak kurang dari apa yang diamanatkan Undang-Undang.”
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu harus diproses sesuai prosedur. “Proses dugaan pelanggaran ini harus kami laksanakan, jika kami tidak laksanakan berarti kami melanggar aturan maupun Undang-Undang yang ditugaskan kepada kami,” jelas Sinta Dewi Napitupulu pada Senin (9/9/24).
Sinta menegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan mengabaikan laporan yang memenuhi syarat. “Siapapun yang melapor ke Bawaslu, sepanjang dapat memenuhi syarat formil dan materil, akan kami proses. Ketika tidak memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan dijadikan temuan awal untuk ditelusuri lebih lanjut.”
Ia juga menekankan bahwa tugas Bawaslu adalah menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. “Bawaslu wajib menerima laporan, malah kalau menolak laporan, kami yang akan disalahkan. Pintu Bawaslu ini terbuka lebar kepada masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran. Pelapor kemarin ini memenuhi syarat, buktinya jelas, pelapornya berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki hak pilih di Kabupaten Tapanuli Tengah, jadi memenuhi syarat formil dan materil,” ungkapnya.
Sinta berharap agar masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi, dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan transparan. (P.Harahap)