Tapanuli Tengah – jurnaltimes.com
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Wahid Pasaribu, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng terkait laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis. Laporan tersebut berhubungan dengan dugaan penolakan pendaftaran Paslon tersebut ke KPU.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu, didampingi Rommy Pasaribu dan Setia Wati Simanjuntak yang masing-masing merupakan anggota komisioner Bawaslu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada lima Komisioner KPU Tapteng, Sekretaris, dan Kasubag Teknis KPU Tapteng. Namun, hanya sebagian yang hadir pada panggilan pertama ini.
“Yang hadir hari ini hanya dua orang komisioner yaitu Abdul Haris Nasution Divisi Hukum, Helman Tambunan Divisi Teknis, dan juga Juliana Hutasuhut selaku Sekretaris KPU Tapteng,” ungkap Sinta Dewi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tapteng, Senin (9/9/24).
Sementara itu, Ketua KPU Tapteng dan dua anggota komisioner lainnya absen dari panggilan tersebut dengan alasan masing-masing. “Bang Fahri sudah menyampaikan surat bahwa dia sedang melakukan perjalanan dinas, Pak Wahid sedang kurang sehat, begitu juga dengan Bang Putra,” jelas Sinta.
Lebih lanjut, Sinta menambahkan bahwa Bawaslu akan mengeluarkan surat panggilan kedua kepada Ketua dan anggota KPU Tapteng untuk keperluan klarifikasi terkait laporan yang diterima. Dia juga menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran dalam Pilkada memiliki tenggat waktu yang ketat.
“Proses kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Penanganan pelanggaran di Pilkada memiliki waktu maksimal 3 hari, namun jika diperlukan keterangan tambahan dari saksi, proses bisa diperpanjang hingga 5 hari. Jadi, putusan untuk laporan ini kemungkinan akan keluar pada Selasa, 10 September 2024,” terangnya.
Sinta juga menegaskan, jika Ketua dan anggota KPU Tapteng tidak menghadiri panggilan kedua, putusan akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ketidakhadiran mereka tidak akan menghalangi proses penegakan aturan. Bawaslu akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang,” tambahnya.
Namun, pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, akhirnya memberikan klarifikasi melalui konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Tapteng. Dalam kesempatan tersebut, Wahid mengonfirmasi ketidakhadirannya pada panggilan Bawaslu dan memberikan penjelasan mengenai alasan di balik absennya.
“Benar, pada Senin pagi saya merasa kurang sehat. Saya sempat berobat dan beristirahat, tapi siangnya saya menerima panggilan tugas dari kantor. Maka saya pun datang ke kantor. Namun, besok saya akan hadir di kantor Bawaslu untuk memenuhi panggilan tersebut,” jelas Wahid Pasaribu, Senin malam.
Wahid menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menghadiri panggilan Bawaslu dan memberikan klarifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Tapteng.(P.Harahap)