Bukittinggi – jurnaltimes.com
Pemerintah Kota Bukittinggi hari ini memberikan sebanyak 830 buah Kartu Kuning kepada Pedagang Pasar Atas melalui Dinas Pasar dan Perdagangan. Kartu Kuning merupakan Surat Izin untuk menempati bagi pedagang Pertokoan Pasar Atas,10 September 2024.
Pemko Bukittinggi yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan, dalam Kata sambutannya Wahyu Bestari mengatakan, berdasarkan ketentuan Perda No. 15 tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan tidak dapat digunakan lagi.
Dan bersamaan dengan telah diundangkannya Undang – undang Nomor. 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pada pasal 94 bahwa pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pendapatan Daerah. Hal ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penyusunan peraturan daerah baru.
Wahyu bestari menambahkan, dalam proses penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah BPK Melakukan pemeriksaan terhadap retribusi Pasar atas dan hasil pemeriksaan tersebut BPK Memerintahkan Pemerintah Daerah memungut sewa selama tahun 3 bulan, terakhir tahun 2023 hingga pajak dan retribusi baru disahkan.
Pada tanggal 13 September 2023 telah dilakukan penilaian objek oleh KPKNL dan pada tanggal 24 September 2023 telah ditetapkan keputusan Walikota Bukittinggi Nomor. 188.45-289-2022 tentang penetapan tarif / besaran sewa barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan (Toko, pelataran dan fasilitas lainnya pada gedung pertokoan Pasar atas Bukittinggi berdasarkan penilaian tahun 2023. Ungkap Wahyu bestari.
Baca Juga Waspada Curanmor Memanfaatkan Kelalaian Korbannya
Wahyu bestari juga mengatakan, Berdasarkan hal diatas maka ditetapkan besaran tarif sewa pertokoan Pasar atas diantaranya :
Lantai 1 bagian depan Rp. 4.292.730,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.956.745,- selama 3 (Tiga) bulan. Lantai 2 bagian depan Rp. 3.832.920,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.511.755,- selama 3 (Tiga) bulan.
Lantai 3 bagian depan Rp.3.474.510,- dan bagian belakang sebesar Rp. 3.194.880,- selama 3 (Tiga) bulan. Lantai 4 bagian depan Rp. 2.720.250.- dan bagian belakang sebesar Rp. 2.497.755,- selama 3 (Tiga) bulan.
Ditempat yang sama Kabid Pasar Zulwerdi mengatakan, berdasarkan telaah staff yang sudah dilakukan tentang surat izin menempati Toko pada gedung Pasar atas dengan ribuan petak toko sebagai berikut.
Jumlah fasilitas Toko yang ada sebanyak 835 buah.Jumlah pedagang yang menempati sebanyak 803 orang pedagang.
Jumlah Izin yang akan dibagikan sebanyak 618 buah izin, Dan sisanya sebanyak 179 izin yang belum di bagikan.
Selain di pertokoan Pasar atas besok hari (Rabu, 11/09/24) kita juga akan memberikan kartu kuning atau surat izin bagi pedagang yang berada di stasiun Lambuang sebanyak 116 pedagang yang menempati baru 78 buah kartu yang di cetak, sedangkan sisanya sebanyak 37 lagi menunggu, ungkap Zul mengakhiri. (Syafrianto)”