Aceh Timur – jurnaltimes.com

Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin mengeluarkan keputusan melalui surat resmi dengan nomor 451/4361 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2024 terkait tidak melaksanakan takbir keliling.

Dalam surat tersebut, diantaranya Pemerintah kabupaten Aceh Timur tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan, dan menegaskan pelaksanaan takbir Akbar Idul Adha 1445 H agar dimeriahkan di Mesjid dalam Kecamatan masing-masing.

Zainal Abidin pjt

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *