Makassar – jurnaltimes.com
Seperti pantauan dari jepretan kamera jenis Bajai Tiga roda ini sudah ramai di makassar di jadikan Transportasi namun dari Cara pengemudinya melebihi kendaraan roda 4 padahal mereka sebagian hanya mengantongi SIM C mirip roda 2 kendaraan bermotor

Seperti yang di lontarkan Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik di beberapa media beberapa Waktu lalu bahwa pengemudi Bajai di wajib kan memakai Izin Mengemudi Sim (A) Sebelum naik ketingkatan A Umum

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang Atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik Tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar Otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang Sah, agar mode Transportasi ini ada yang menaungi.

Simpan siur soal regulasi ini menjadi pertanyaan besar. Di konfirmasi keberadaan Bajai ini Didinas Perhubungan Makassar Angkat bicara.
Melalui Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dr.Jusman menjelaskan jika bajaj dimanfaatkan sebagai Angkutan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sektor Transportasi,” Kata Jusman Sabtu 17/06/2024

Kabid bergelar Doktor ini membeberkan soal bajai. Bajai itu bisa mendapatkan dua izin wilayah Operasional. Pertama Sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin Angkutan sewa khusus. Jika operasionalnya tidak batasi wilayah administrasi, Operasionalnya melintasi Kota dan atau Kabupaten dikategorikan angkutan Sewa. Jika operasional nya Wilayah operasionalnya dibatasi secara Administrasi atau Operasionalnya hanya dalam wilayah Kota atau Dalam wilayah kabupaten maka hanya di kategorikan Angkutan sewa khusus,

“Untuk mendapatkan izin Operasional sesuai batas Administrasi tersebut harus Secara kolektif atas nama Suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD Dengan KBLI yang sesuai Tentunya,” Katanya

Mengawali proses pendaftarannya melalui Aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga Tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah Operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan Standar keselamatan Angkutan penumpang Termasuk ketersediaan Sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi Sistem pemesanan secara Online .

Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi Teknis yang diupload di Aplikasi di OSS, jika Verifikasi dan seluruh komponen perizinan Lengkap, maka Walikota Atau Bupati atau Gubernur Akan menyetujui izin Tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi Rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang Telah ditetapkan,” Imbuhnya.

Sedikit informasi bahwa Untuk bajai di makassar Provinsi Sulawesi Selatan belum ada regulasi yang mengatur soal angkutan karena belum ada uji kelayakan.

Hingga berita ini turun, Belum ada konfirmasi jelas dari Owner bajai soal ijin Operasionalnya.(St hajrah)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *