Banyumas,- jurnaltimes.com
Dalam rangka implemantasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Perubahan Masa Jabatan Untuk 293 Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si kepada para Kepala Desa, Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Pj Bupati Hanung dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainya.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infra struktur, kesehatan dan lainya” ujar Pj Bupati Hanung
Menurutnya ia akan melakukan pantauan agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan menjadi lebih baik lagi.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si mengatakan bahwa penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupalan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dimana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dari 301 Desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 Kepala Desa hari ini menerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 8 desa tidak dilakukan, karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang masa jabatan berakhir pada bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya
Kepala Desa Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati mengaku bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan masa jabatan ini, melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa untuk masa jabatan 6 tahun menjadi 8 delapan tahun.
“Dari rancangan undang-undang sudah kami kawal dan Alhamdulillah akhirnya keluar juga dan SK kami terima hari ini,” katanya
Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kades akan menjabat total selama 8 tahun, Tuti Irawati berharap seluruh kepala desa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas sebagaimana dipesankan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.
( Arif JPN )