Lamungan – jurnaltimes.com
Bupati Lamongan, Yes, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 453 Kepala Desa (Kades) dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan. Upacara penyerahan dilakukan di Alon-alon Lamongan, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Lamongan yang ke-455. Pemberian SK tersebut dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Yes menyambut baik langkah ini, mengakui bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hak yang telah lama diperjuangkan oleh para Kades. “Ini hak para Kades yang telah diperjuangkan cukup lama. Kami memberikan restu atas aspirasi tersebut,” ujarnya.
Koordinator Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Lamongan, Sujiono SE, yang juga menjabat sebagai Kades Blumbang Kecamatan Maduran Lamongan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Lamongan atas penyerahan SK perpanjangan masa jabatan secara serentak. Ia berharap para Kades dapat memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik di desa masing-masing.
Meskipun demikian, dari 453 Kades yang telah diberikan SK, tujuh di antaranya berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Namun, harapan besar tetap dipegang oleh seluruh Kades di Kabupaten Lamongan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Kades dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di Kabupaten Lamongan.
(Roziq)