Nganjuk – jurnaltimes.com

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H.,S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa saat menggelar patroli berskala besar gabungan Polsek jajaran dan Satsamapta Polres Nganjuk berhasil menjaring dua orang pemuda inisial AM (25) dan IA (20) keduanya warga Desa Ja’an Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk yang kedapatan membawa pil dobel L, Senin (27/05/2024).

“Kegiatan Kepolisian yang bersifat Preemtif dan Preventif ini kami lakukan guna menekan angka kejahatan dan kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Nganjuk, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Kapolres Nganjuk.

Salah satu kegiatan Patroli Skala Besar gabungan Polsek wilayah Rayon 4 dan Satsamapta Polres Nganjuk yang dipimpin Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias S., S.H., tersebut digelar pada hari Sabtu 25 Mei 2024 dengan menyasar konvoi kendaraan bermotor, tempat – tempat berkumpulnya anak muda serta lokasi yang sering digunakan untuk balap liar di wilayah Kecamatan Gondang.

AKP Roni mengungkapkan, dua orang pemuda inisial AM (25) dan IA (20) ditangkap saat dilakukan razia di jalan raya Desa Ketawang, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. saat itu masing – masing orang membawa 5 butir dan 10 butir pol Dobel L.

“Barang buktinya sempat dibuang oleh para pemuda tersebut, namun berkat kesigapan petugas, kami berhasil mengamankannya, selanjutnya mereka kami giring untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ujar AKP Roni.

Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnaltimes

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *