Bandung – jurnalpolisi.id
Kepolisian polda jawabarat memberikan pernyataan terbaru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi menyebut total tersangka hanya 9 orang, bukan 11 orang seperti dugaan awal.
Tersangka terakhir yang ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Pegi buron sejak kasus itu bergulir 2016 lalu.
“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Jadi tidak ada tersangka lain, namun apabila di kemudian hari muncul tersangka lain ya kita periksa. Namun sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga, jadi semua tersangka sembilan, bukan sebelas,” sambungnya.
terbaru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polisi menyebut total tersangka hanya 9 orang, bukan 11 orang seperti dugaan awal.
Tersangka terakhir yang ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Pegi buron sejak kasus itu bergulir 2016 lalu.
“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
“Jadi tidak ada tersangka lain, namun apabila di kemudian hari muncul tersangka lain ya kita periksa. Namun sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga, jadi semua tersangka sembilan, bukan sebelas,” sambungnya.
Polisi juga menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Polisi mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
Sebagai informasi, polisi awalnya menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, pelaku bernama Saka Tatal yang saat peristiwa masih di bawah sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.,
Red.irwan JPN
Polda jabar