Palangka Raya, jurnaltimes.com
Selasa (3/6/2025) – Kabar baik datang untuk masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 23 Juni hingga 23 September 2025.
Dalam acara yang digelar di Kantor Bapenda Kalteng, Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya, Kepala Bapenda, Anang Dirjo, SP., MM., menyampaikan kepada awak media bahwa program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, S.I.Kom.
“Program ini juga dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Anang Dirjo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan dari pembebasan pajak ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kesadaran masyarakat membayar pajak secara tertib.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang secara rutin membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan program undian berhadiah, salah satunya adalah hadiah sepeda motor.
“Harapan kami, dengan adanya program ini, masyarakat semakin taat membayar pajak kendaraan bermotor dan merasa terbantu secara ekonomi,” tambah Anang.
Masyarakat Kalteng pun menyambut antusias kebijakan ini dan berharap program berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 mendatang.
Liputan: Tigor