KUANTANSINGINGI, jurnaltimes.com
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pada Rabu, 14 Mei 2025, dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan, dengan pengungkapan pertama barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.69 Gram dan pengungkapan kedua dengan berat kotor 536.91 Gram.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 00.10 WIB, di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penggerebekan terhadap seorang tersangka berinisial M (34) di salah satu kamar Hotel Shinta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,69 gram, beserta berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan peredaran, di antaranya satu buah pipet kaca pyrex, satu unit handphone OPPO warna biru, satu kotak rokok ONBOLD, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet sendok, dua timbangan digital, dua toples kosong, satu korek api, dan 30 batang sedotan plastik besar warna bening garis merah.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka M memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang pria berinisial P yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan diantarkan oleh E yang juga kemudian turut diamankan dalam kasus berbeda di hari yang sama. Tersangka M mengaku memperoleh keuntungan berupa ½ kantong shabu dari transaksi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka M positif mengonsumsi amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Beberapa jam berselang, pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WIB, tim yang sama kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lainnya. Kali ini, pelaku berinisial E (43) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari tangan tersangka E, petugas mengamankan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 536,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk REALME warna rose gold, lima lembar lakban kuning, satu kotak kardus kosong, serta dua plastik kosong berwarna biru dan putih.
Berdasarkan hasil interogasi, E mengaku memperoleh narkotika tersebut dari P (DPO) untuk diantarkan ke wilayah Taluk Kuantan, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp3.000.000. Tes urine terhadap tersangka E juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Kuansing dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas dan mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk yang saat ini masih DPO,” tegas AKP Novris.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Amelia