Cirebon Kota, Jurnaltimes.com – Aksi unjuk rasa ratusan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) pada Senin 17 Desember 2024 Di Kantor True Finance Cabang Cirebon karena kedapatan mengambil paksa 1 unit kendaraan roda 4 berjenis Mobil Suzuki APV lewat 5 orang Debt Colector (penagih hutang) nya di sebuah pasar yang ada diwilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada Rabu 11 Desember 2024 lalu sepertinya berbuntut panjang, pada Selasa 17 Desember 2024 pihak LSM CIB resmi melaporkan pihak True Finance cabang Cirebon kepada pihak Kepolisian Resort Kota Cirebon. sebanyak 7 orang pengurus yang dikawal oleh puluhan anggotanya, LSM CIB mendatangi kantor kepolisian tadi pada pukul 13.15 WIB dan selesai membuat pelaporannya pada pukul 15.50 WIB.

Seperti yang diberitakan pada sebelumnya, Anggi, sang sopir mobil Suzuki APV Pick Up (bak) kehilangan mobilnya di Pasar Harjamukti Kalitanjung pada Rabu 11 Desember 2024 lalu sekitar pukul 5 pagi saat hendak menaruh barang belanjaannya yang dibawanya dari dalam pasar. usut punya usut, ternyata hilangnya mobil yang dirinya pinjam dari pamannya yang bernama Husen tersebut dibawa lari oleh 5 orang debt colector. dalam kondisi bingung, Anggi sang sopir dihampiri oleh orang yang belakangan diketahui setelah dirinya dibawa ke Kantor True Finance cabang Cirebon di Komplek perkantoran Tuparev Super Block Jalan Tuparev (tujuh pahlawan revolusi) adalah Debt Colector dari True Finance cabang Cirebon tadi. saat berada di Kantor True Finance cabang Cirebon, Anggi merasa ketakutan, hingga saat disodori surat penyerahan kendaraan dirinya terpaksa menandatangani surat tersebut. atas kejadian tersebut, Husen si pemilik mobil yang dipinjam oleh Anggi yang notabenenya adalah anggota LSM CIB mengadu kepada pimpinannya. hingga aksi unjuk rasa dan pelaporan dilakukan, dengan harapan penegakkan hukum dan status Husen sebagai pemilik kendaraan walau tersangkut urusan piutang kredit pihak True Finance cabang Cirebon tadi menjadi jelas.

“Oke lah, anggota kami ini punya sangkutan hutang dengan cara kredit. saat istirahat mencicil kreditnya karena usahanya sedang lesu kan tidak harus diambil mobilnya tanpa sepengetahuan yang membawa mobil, itu kan mencuri namanya. ada mekanisme-mekanisme yang elegan dalam proses penagihan, ini sih tidak, main hantam kromo saja. coba kita lihat akta fidusianya, ditandatangani oleh seorang Notaris yang beralamat diluar Kota Cirebon. logikanya, apa anggota kami yang keluar kota atau Notarisnya yang datang ke Cirebon saat membuat perjanjian akad kredit. coba, saya minta pihak kepolisian menyelidiki tentang lahirnya akta fidusia tadi. dibuat secara prosedur apa tuna prosedur, kalau dibuat sesuai prosedur, bukan debt colector yang menyita kendaraan tapi pihak pengadilan lah yang berhak secara aturan dan undang-undang. tapi kalau akta fidusia tersebut setelah diselidiki cacat (tuna) prosedur, maka, tegakkan hukum secara adil. jangan biarkan masyarakat terus-terusan dibutakan hukum. dan kalau memang benar prosedur pembuatan akta fidusianya dianggap sah secara hukum, maka bukan debt colector dong yang menyita kendaraan. ini sih jelas, punya akta fidusia tapi True Finance cabang Cirebon menggunakan debt colector untuk menyita kendaraan, ini kan jelas sudah mengangkangi institusi pengadilan namanya. oleh karena itu, kami lakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan kepada pihak kepolisian” pungkas Ketua Umum LSM CIB Miryanto yang akrab disapa Tato memberikan komentarnya saat ditemui wartawan media ini di Kesekretariatannya.

Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *