Batam, jurnaltimes.com
Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa dengan inisial RS (35 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Jambret dengan TKP di Jl. Pantai Bahagia Kel. Sambau Kec. Nongsa. Sabtu (31/08/2024)
Kronologis kejadian berawal pada Hari Sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, menurut pengakuan Korban, bahwa korban inisial MS keluar dari rumah bersama dengan temannya pergi mengunakan sepeda motor dengan tujuan ke Pantai Bahagia Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.
Kemudian pada pukul 15.10 Wib, pada saat korban dan temanya sampai di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat Bapak-bapak dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia, namun tidak lama kemudian bapak-bapak tersebut berbalik arah, memepet pelapor dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban dan didalam tas tersebut ada HP realme C35 Warna Hijau, dompet warna Hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Pihak Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 1.589.000.
Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pencarian terhadap pelaku, didapatkan informasi pada hari Senin tangal 02 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa terduga Pelaku RS melakukan penjambretan yang terjadi di pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 di Jl. Pantai Bahagia Kel. Batu Besar Kec. Nongsa saat ini sedang bekerja sebagai Buruh Tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke PT. CLT dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan.
Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa, Barang bukti yang amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.
Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi. terduga Pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret di Jl. Pantai Bahagia Kel. Batu Besar Kec. Nongsa tersebut.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. mengatakan Pelaku melakukan Aksi Penjambretan tersebut dikarenakan terduga Pelaku inisial RS memiliki kecanduan bermain Judi Online, meskipun terduga Pelaku RS sudah memiliki Pekerjaan namun Penghasilan pelaku tidak mencukupi, karena pelaku telah kecanduan bermain Judi Online.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. menghimbau masyarakat Kota Batam khususnya Kec. Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita.
Terkait Judi Online Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. juga menambahkan agar Masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik Judi Online yang tengah marak saat ini, lebih baik Uang tersebut ditabung ataupun dipergunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya. ucap Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H.
(Sahril JPN/Humas)