Proyek Semenisasi Bahu Jalan di Kapuas Disorot, Media Temukan Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikas
Kuala Kapuas — jurnaltimes.com
Proyek pekerjaan semenisasi bahu jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi sorotan sejumlah media. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan permasalahan kualitas konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan dan temuan lapangan oleh beberapa media gabungan, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, ditemukan pekerjaan pengecoran bahu jalan di beberapa titik yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP) proyek.
Dalam temuan tersebut, media mendapati indikasi pengurangan volume pekerjaan, serta tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Adapun lokasi pekerjaan yang disorot berada di beberapa ruas jalan, antara lain Jalan Patih Rumbih, Jalan Jepang, dan Jalan Garuda. Berdasarkan keterangan warga sekitar, proyek tersebut merupakan kegiatan dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya di bawah Bidang Bina Marga.
Di lapangan, terlihat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, seperti sisa tunggul atau bekas tebangan kayu yang tidak dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pembusukan material organik di bawah cor, yang berpotensi mengakibatkan penurunan dan retaknya struktur bahu jalan.
Selain itu, pada proses pemasangan pembesian wiremesh, media juga menemukan bahwa pembesian tersebut hanya dialasi tanah yang becek dan plastik, tanpa adanya pembuatan lantai kerja. Padahal, lantai kerja berfungsi untuk menjaga posisi pembesian agar tidak mengalami penurunan (ambles) saat pengecoran berlangsung.
Perlu diketahui, ruas jalan tempat proyek tersebut berada merupakan jalan kabupaten yang tergolong vital, karena sering dilalui kendaraan bermuatan berat seperti truk dan mobil angkutan barang. Getaran dari kendaraan bermuatan besar tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan bahu jalan, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis.
Guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi, pihak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya kepada Kepala Bidang Bina Marga, melalui surat tertulis pada Jumat, 12 Desember 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban resmi.
Media juga telah mencoba melakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait, namun belum mendapatkan respons.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, khususnya Bidang Bina Marga, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
sg
