Ungkap Kasus Pencurian Peralatan Tenda, Polsek Samarinda Seberang Amankan Dua Pelaku

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian peralatan tenda di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (08/10) dini hari setelah tim menerima laporan dari korban sehari sebelumnya.

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial L mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada dua orang mencurigakan keluar dari gudang miliknya sambil membawa tiang besi plat. Setelah memeriksa ke lokasi, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain beberapa set besi tenda berbagai ukuran, tabung gas, besi siku, aluminium, aki sepeda motor, serta satu unit telepon genggam. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EP (27) di Jalan Pattimura. Berdasarkan hasil interogasi, EP mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya YR (45). Tak lama kemudian, petugas kembali mengamankan YR di wilayah yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di gudang milik korban sebanyak enam kali dengan sasaran peralatan tenda yang kemudian dijual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel merk iPhone XR dan uang tunai sebesar Rp102.000 hasil penjualan dua batang besi plat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material cukup besar.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menyampaikan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda Seberang.” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisial EP dan YR disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *