Dugaan Pelanggaran Proyek Rabat Beton Milik Boss Dedi di Dusun Way Linti, Pesawaran

Pesawaran, Lampung – jurnalpolisi.id

Proyek rabat beton di Dusun Way Linti, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang dibiayai dana pemerintah.

Dari pantauan lapangan, ditemukan dua indikasi utama pelanggaran:

  1. Tidak adanya papan informasi proyek, yang melanggar Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang transparansi pengelolaan keuangan negara. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengaburan informasi publik dan menghalangi kontrol sosial dari masyarakat.
  2. Dugaan pengurangan volume dan spesifikasi teknis, terutama pada ketebalan rabat beton. Terlihat penggunaan papan bekisting yang ditanam ke dalam tanah secara mencurigakan, yang dapat menyembunyikan ketidaksesuaian dengan RAB dan menurunkan kualitas konstruksi.

Tak tampak pengawasan dari dinas terkait di lokasi. Saat dikonfirmasi via telepon, Erwin, pengawas dari Dinas Perkim, enggan memberikan tanggapan dan langsung memutus sambungan.

Tuntutan Warga

Masyarakat meminta Dinas Perkim, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, APIP, dan APH lainnya untuk segera turun tangan melakukan inspeksi teknis, audit, dan penindakan atas dugaan pelanggaran ini.

Proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkualitas demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

(Feri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *