Ketua Peradi Blora: Advokat, Profesi Karier Yang Menjanjikan

Blora – jurnalpolisi.id

DPC Peradi Blora dalam mewujudkan salah satu program kerjanya telah menyelenggarakan Kegiatan pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA) angkatan ke VII dengan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unissula Semarang yang diselenggarakan di Hotel Al Madina Blora, dari tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Blora, Zaenuddin, meyakini bahwa profesi advokat tetap menjadi karier yang menjanjikan bagi lulusan hukum, bahkan di era kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Menurutnya, profesi advokat tidak terbatas pada litigasi di pengadilan, tetapi juga mencakup pekerjaan non-litigasi (di luar pengadilan), seperti menjadi konsultan hukum atau legal advisor.

“Advokat sendiri tidak hanya untuk litigasi, tapi non-litigasi juga bisa. Semisal jadi konsultan hukum, peluangnya masih sangat menjanjikan untuk kaum muda,” terang Zaenuddin usai membuka PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) di Hotel Al-Madina, Blora,

Kemampuan Tambahan Jadi Kunci Sukses

Zaenuddin menekankan, advokat saat ini harus memiliki kemampuan tambahan seperti penguasaan bahasa Inggris, membangun jaringan relasi, serta kemampuan memanfaatkan media sosial untuk promosi dan komunikasi hukum.

Terkait tantangan dari kemajuan kecerdasan buatan (AI), Zaenuddin mengakui bahwa teknologi tersebut bisa membantu konsultasi hukum. Namun ia meyakini bahwa advokat tetap memiliki keunggulan dalam memberikan solusi konkret melalui interaksi tatap muka.

“Advokat bisa memberikan solusi secara tuntas. AI belum bisa sepenuhnya. Teknologi saat ini (untuk konsultasi) memudahkan kaum muda, sedangkan yang senior masih menggunakan cara manual,” jelasnya.

Peluang Karier dan Jaringan untuk Advokat Muda

Saat ini, jumlah advokat Peradi di Kabupaten Blora mencapai 90 orang. Zaenuddin mendorong para advokat muda untuk memanfaatkan peluang sejak dini melalui pelatihan, bimtek, dan pembangunan jaringan profesional.

“ Jika masih usia muda sudah menjadi seorang advokat, tentu untuk peluang kariernya sangat luas. Bimtek dan pelatihan bisa dimanfaatkan untuk membangun jaringan yang kuat,”tuturnya.

PKPA ke-7 yang digelar Peradi Blora kali ini diikuti oleh 20 peserta, dan secara keseluruhan dari tujuh angkatan sudah menghasilkan lebih dari 100 peserta. Zaenuddin berharap banyak peserta yang melanjutkan ke profesi advokat resmi.

Pelatihan PKPA tersebut hanya bisa diikuti oleh mereka yang sudah memiliki ijasah Sarjana Hukum . Selain para calon advokat mengikuti PKPA harus mengikuti ujian advokat yang sebelumnya sudah magang terlebih dahulu selama dua tahun . Setelah lolos ujian advokat dan sudah dilantik oleh Pengadilan tinggi baru calon Advokat dinyatakan resmi menjadi Advokat yang setara dengan Advokat lainnya.

Untuk DPC Peradi Blora juga memberikan bantuan pelayanan hukum secara gratis bagi warga masyarakat Blora yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara yang dihadapinya.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 advokat itu setara dengan penegak hukum , Advokat itu sama dengan polisi , jaksa maupun hakim . Salah satunya sebagai penegak hukum yang harus menegakkan hukum di Indonesia, tambahnya.

Agus Puji Mulyono, Asisten I pemkab Blora selaku yang mewakili Bupati Blora selain membuka acara PKPA ke VII atas nama Bupati Blora juga menyampaikan amanah dari Bupati Blora H. Arief Rohman dimana Advokat mempunyai peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan .

Advokat termasuk pilar negara yang IV maka pendidikan , pelatihan dan pembentukan karakter perlu ditingkatkan untuk dapat membentuk Advokat muda yang profesional dan berintegritas.

” Kami berharap PKPA ini dapat melahirkan advokat yang tangguh , cerdas dan memiliki jiwa sosial .Serta memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan . Sehingga penegaan hukum bisa semakin kuat dan warga masyarakat akan lebih terlindungi, ” jelasnya.

Sutrisno, selaku ketua DPD Peradi Jawa Tengah mengharap agar para advokat bisa saling hormat menghormati satu dengan yang lain. Provesi advokat adalah profesi yang luhur maka setiap advokat harus mempunyai etika serta bisa menjaga nama baik profesinya, tandasnya. ( Djoks ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *