Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Pamanukan, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Subang — jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap seorang warga bernama Herna (66), buruh harian lepas asal Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan. Korban ditemukan tak bernyawa di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (04/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban meninggal akibat dianiaya secara brutal oleh tiga pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Peristiwa tragis itu bermula saat korban menegur para pelaku karena membuat keributan ketika tengah mencari seseorang bernama Rendi.
Teguran korban justru memancing emosi pelaku yang kemudian melempari korban serta rumahnya menggunakan batu, bambu, dan balok kayu. Akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban meninggal dunia di tempat.
“Motifnya adalah ketersinggungan. Para pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur oleh korban karena berisik, lalu secara brutal melempari korban dan rumahnya menggunakan batu, bambu, serta balok kayu,” terang Kombes Hendra, Selasa (07/10/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial DS, MA, dan EK — seluruhnya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.
Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumahnya masing-masing, sementara EK yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di Pos Ojeg Dusun Haur Koneng, Desa Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Ketiganya diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam di hidung, bibir bagian dalam, serta pelipis kanan akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri.
“Polda Jabar mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Subang. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 07/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)