Diduga Pembelian Mesin Heleran Secara Diam-Diam Oleh BUMDes Pasirhalang Atas Arahan TA/ Pendamping Kabupaten, Tokoh Masyarakat: Komisi Yang Dikejar

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Tokoh Masyarakat Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menanggapi pemberitaan yang telah beredar. Kali ini mereka menanggapi sekaligus menyoroti statement (penjelasan) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Soleh Muslihat terkait Ketahanan Pangan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada pemberitaan sebelumnya, Soleh menyampaikan bahwa tematik program ketahanan pangan Desa Pasirhalang yaitu Padi dan Beras.

Menurut Tokoh masyarakat yang namanya enggan disebutkan dalam berita mengatakan, seharusnya BUMDes Pasirhalang sudah panen jika mengacu pada pencairan anggaran penyertaan modal yang sudah di terima pada Bulan Juli 2025 senilai Rp 226.000.000,-.

“Sebelumnya Kades Soleh mengatakan tematiknya kan untuk ketahanan pangan padi dan beras. Kalau bicara padi dan beras, ketika dari mulai pembentukan BUMDes, uang di cairkan, harusnya sekarang sudah panen,” ujarnya, pada Senin (6/10/2025).

Sebagai tokoh masyarakat setempat, dia pun mempertanyakan, kenapa tematiknya padi dan beras, namun yang dibelikan mesin.

“Kenapa sekarang tematiknya padi dan beras sekarang yang dibeli mesin. Di Pasir embe mah centralnya heleran sejak zaman dulu, di sini ada sawah kalau mau heler ke Pasir embe. Jadi sejak zaman dulu di Pasir embe centralnya mesin giling, kenapa sekarang pakai beli mesin giling,” ungkapnya.

Oke, sambung tokoh masyarakat mengatakan, misalkan dibelikan mesin giling supaya bisa menghasilkan. “Sekarang mana hasilnya? sudah jadi PADes berapa”.

Setelah itu, berdasarkan informasi yang diterima olehnya, pembelian mesin yang di lakukan oleh BUMDes diduga kuat arahan dari Tenaga Ahli (TA) atau pendamping dari Kabupaten. Dimana, sebelumnya BUMDes melakukan pembelian mesin tanpa diketahui oleh Kades PAW Soleh Muslihat dan Kaur Keuangan Gian Hamdan.

“Terus katanya sesuai dengan arahan Tenaga Ahli (TA) dari Kabupaten. Menurut informasi dari orang Desa pengadaan mesin itu arahan dari pendamping, jadi bagaimana kata pendamping, nyuruh beli mesin. Jadi indikasinya ini ada kekecewaan dari orang Desa, karena apa? belinya harus dari sini. Komisi yang di kejar,” bebernya.

Menurut tokoh masyarakat, perbuatan tersebut tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu di antaranya, Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

“Sebenarnya tidak boleh, karena ada dalam fakta integritas, ketika dia dilantik menjadi TA, ada kan fakta integritas, tidak boleh ikut campur masalah keuangan, ada juga mengawasi, mengontrol dan pembinaan, bukan malah dia jadi pihak ketiga. Buat apa sih sebenarnya, harusnya kan pendamping itu mengetahui, sekarang gunanya dia jadi pendamping itu ngasih tahu, BUMDes jangan dulu beli alat (mesin), tanam dulu nanti hasilnya belikan mesin, karena di Pasir embe mah mesin sudah banyak,” paparnya.

“Yang ada juga kan bukan memajukan kesejahteraan kalau pribahasanya, disana itu centralnya mesin heleran, mereka pengadaan lagi dari BUMDes, mematikan (menyaingi) usaha yang sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, tokoh masyarakat merasa adanya indikasi kejanggalan pada BUMDes. Dimana potensi Desa Pasirhalang itu bukan hanya bertematik padi dan beras saja, ditambah ada sayuran juga terdapat sapi perah.

“Nah ini central-central pertanian, kenapa tidak kesini? dimana orang-orang sini sangat membutuhkan, memang beras saja? memang tidak butuh sayur-sayuran! Si BUMDes itu bukan mengelola, salah ketika BUMDes mengelola di lapangan, itu bisa di chek di AD-ART. Harusnya yang mengelola itu secara aturan bukan BUMDes tapi Unit. Jadi, BUMDes mah disitu sebagai Direktur posisinya itu,” terangnya.

Kemudian tokoh masyarakat tersebut mencontohkan, ketika seseorang dibentuk jadi Ketua BUMDes, setelah itu tugasnya BUMDes membentuk unit, BUKAN sebagai pelaksana dilapangan.

“Misalnya petani beras di unit satu, tinggal ke unit tersebut, presentase berapa ke kita di ikuti dengan AD-ART, nah.. dari hasil itu baru masuk ke PADes berapa, sesuai AD-ART lagi. Ada lagi unit penggilingan misah lagi harusnya, siapa yang diangkat ini di unit penggilingan, ada ketua sekretaris bendahara lagi, bebas itu mah di unit itu. Misalkan lagi, ada unit pertanian, bentuk lagi disini, jadi merata semua RW mau mengajukan sesuai dengan unitnya masing-masing,” jelasnya.

“Di atas ada sapi perah, masuk unit sapi perah, jadi semua lini yang ingin mengajukan, disini kan sapi perah, beras, pertanian, semua unit itu kalau mau mengajukan di tampung sama BUMDes harusnya, bentuk kerjasamanya bagaimana supaya bisa menguntungkan, di kaji lagi kemudian di analisa, kalau resiko nya tinggi jangan di setujui kan begitu,” sambungnya.

Tak hanya itu, dia pun kembali menilai, bahwa langkah BUMDes dan Soleh Muslihat sebagai penasehat atau Komisaris diduga adanya kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan sekarang BUMDes nyewa lahan, kalau mau juga si BUMDes kerjasama, minta ke Pemdes. BUMDes minta lahan, sama kita mau dikasih ke unit, supaya unit bisa mengelola, tinggal dikasih modal, masuk PADes berapa terus MoU,” pungkasnya.

Harusnya BUMDes itu berfikir, lebih lanjut dalam konfirmasinya tokoh masyarakat menuturkan, disini bukan ada padi dan beras saja.

“Disini kan ada sayur-sayuran juga yang bisa dikerjasamakan dengan MBG, mau beras, mau sayuran semua di suplai setiap hari. Per hari satu ton untungnya seribu lah, udah kelihatan satu juta untungnya, kalau di kali 20 hari sudah Rp 20 juta, sudah kenyang kali PADes 20 juta per 20 hari. Bisa membangunkan, mau buat apa, dari modal 200 juta, itu simpelnya. MBG tidak kan menolak kalau di isi oleh kita, itu sedikitnya, kita suplai se ton per hari, kenapa harus ribet beli mesin giling? Pakai harus tanam dulu padi, itu kan bisa sambil berjalan nanti dibagi-bagi,” imbuhnya.

Anehnya, sampai dengan berita ini di tayangkan, Soleh Muslihat dan Ketua BUMDes Pasirhalang Ano terindikasi masih ciut dan memilih bungkam tak merespon pesan Tim Investigasi Jurnal Polisi News di aplikasi WhatsAppnya.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *