Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Empat Tersangka Dibekuk di Bandung

Bandung – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi lebih dari satu dekade. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam produksi dan peredaran STNK palsu.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam menelusuri jaringan pemalsuan surat kendaraan bermotor yang telah lama beroperasi.

“Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025,” ungkap Kombes Hendra.

Dari hasil penyelidikan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Sementara satu pelaku lain berinisial DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus ini terungkap setelah Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku pertama, GN dan FR, di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada 25/09/2025. Dari tangan keduanya, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan STNK palsu atas nama korban Iwan Hermawan.

Hasil pemeriksaan lanjutan membawa penyidik kepada tersangka FZ, yang mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari MZ — otak di balik pembuatan STNK palsu. Polisi kemudian berhasil mengamankan MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menemukan sembilan unit sepeda motor tanpa dokumen asli serta berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ. Modus operandi para tersangka yaitu menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui media sosial Facebook, dengan sistem pembayaran menggunakan dompet digital DANA.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, Polda Jabar akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur harga kendaraan murah tanpa kelengkapan dokumen resmi, karena dapat berujung pada jerat hukum.

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar | 06/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | TEAM/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *