Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Palembang, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan EF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Kejati Sumsel setelah sebelumnya mengamankan kedua pelaku di salah satu rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa BA bukan merupakan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/d.
Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
- EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.
Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait perkara tersebut.
Modus Operandi
BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dengan mengenakan atribut lengkap serta memperkenalkan diri sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama EF diduga menawarkan “bantuan penyelesaian” perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).
Kejati Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mencoreng nama baik institusi dengan mengaku sebagai jaksa untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Nazar Alip