Mahasiswa Aditya Akui Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025

Bandung – jurnalpolisi.id
Seorang tersangka berinisial Aditya, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, mengaku berperan sebagai “eksekutor” dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25/08/2025 lalu.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat menjalani pemeriksaan. Keterangan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Menurut catatan penyidik, Aditya mengaku terlibat dalam beberapa insiden berbeda, di antaranya melempar benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit perangkat peledak berbahan propane di area pasar dekat fasilitas TNI, serta membuat dan menggunakan molotov di depan Gedung DPRD. Selain itu, ia juga mengaku mendokumentasikan aksi dan menyebarkan materi rekaman serta narasi ke situs luar negeri dan akun media sosial miliknya.

Pihak penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih dalam tahap verifikasi.

“Pernyataan tersangka menjadi salah satu bahan penyelidikan. Tim akan memadukan pengakuan ini dengan bukti digital, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan,” ujar sumber dari Ditreskrimum yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10/2025).

Selain peran langsung di lapangan, Aditya juga disebut berperan dalam penerjemahan dan distribusi materi tertulis. Ia bahkan mengaku menjual rilisan fisik sebagai sumber dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan kelompoknya. Polisi saat ini menelusuri aliran dana lokal serta jaringan komunikasi lintas negara yang diduga berkaitan.

Pihak kepolisian enggan mengungkap secara detail mengenai bahan dan taktik yang digunakan, dengan alasan dapat membahayakan keamanan publik.

“Kami tidak akan menyebarluaskan detail teknis yang dapat menimbulkan risiko replikasi. Fokus kami adalah memastikan fakta, menghimpun bukti, dan menentukan pasal yang tepat untuk penuntutan,” tambah sumber penyidik tersebut.

Saat ini Aditya telah berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Berkas perkara tengah dilengkapi guna menentukan pasal hukum yang akan dikenakan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan jejak digital serta hubungan jaringan yang terindikasi menyebarkan materi provokatif.

Diketahui, aksi kerusuhan pada 25 Agustus lalu menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan beberapa tindak kriminal lainnya. Aparat kepolisian masih memproses sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan materi provokatif serta segera melapor bila mengetahui informasi yang dapat membantu penyidikan.

Sementara itu, Andri, warga Bandung, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian.

“Hatur nuhun Bapak Polisi, semoga Jawa Barat khususnya Kota Bandung selalu aman dan kondusif,” ujarnya.

Suber Bid Hunas Humas Polda Jabar, 07/10/2025
Penulis: (TEAM/RED)
Editor: Redaksi Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *