Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Klandasan

Balikpapan – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Sungai Kecil Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Kasus yang sempat menghebohkan warga ini berhasil diungkap hanya dalam waktu empat hari setelah penemuan jasad bayi oleh masyarakat.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., membenarkan keberhasilan jajarannya mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial F (23), seorang perempuan warga Kota Balikpapan yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan E (20), seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Keduanya kami amankan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam pembuangan bayi di Sungai Klandasan,” ungkap AKP Zeska, Selasa (7/10/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad seorang bayi laki-laki di aliran Sungai Kecil Klandasan Ulu, tepatnya di belakang SDN 007 Jalan Kartini RT 236, pada awal Oktober 2025. Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara F dan E. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, keduanya telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Saat mengetahui F hamil sekitar lima bulan, keduanya panik dan memutuskan untuk menggugurkan kandungan.
Mereka kemudian membeli obat penggugur kandungan secara daring pada 30 September 2025. Setelah mengonsumsi obat tersebut, F mengalami kontraksi hingga janin keluar saat berada di kamar mandi. Saat itu, E membantu membungkus jasad bayi menggunakan kantong plastik berwarna merah dan kemudian membuangnya ke aliran sungai di belakang rumah.
Barang bukti yang diamankan antara lain kantong plastik merah, satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Samsung A05 warna silver, serta sejumlah perlengkapan pribadi yang digunakan saat kejadian.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 364 KUHP, serta Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.
Kasi Humas Polresta Balikpapan AKP Sangidun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya serta membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.
Mari bersama-sama menjaga keluarga, terutama anak-anak muda, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat berakibat fatal bagi masa depan mereka,” ujar AKP Sangidun.
Polresta Balikpapan memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.
( Alfian )