Bupati Dedi Irawan Sampaikan Empat Ranperda Usul Kepala Daerah

Pesisir Barat Lampung jurnalpolisi.id
Bupati Dedi Irawan dan Wabup Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (6/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., tersebut dihadiri 18 dari 24 anggota DPRD.
Tampak hadir juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.
Dalam penyampaiannya Bupati, Dedi Irawan menguraikan empat Ranperda usul kepala daerah, diantaranya yakni ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pesibar, ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Bupati, Dedi Irawan menjelaskan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam mendukung kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pencapaian tujuan pembangunan daerah. “Namun demikian, dalam praktiknya, struktur dan susunan perangkat daerah di banyak wilayah kerap kali mengalami pembengkakan yang tidak proporsional terhadap kebutuhan, kapasitas fiskal, serta beban kerja yang ada. evaluasi dan tindak lanjut susunan perangkat daerah muncul sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan tersebut,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.
Menurut Bupati, Dedi Irawan, dasar hukum yang mengatur pembentukan dan penataan perangkat daerah secara umum adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah menjadi pedoman teknis dalam menentukan tipe, jumlah, dan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. “Regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun perangkat organisasinya berdasarkan prinsip rasionalisasi dan kesesuaian dengan beban kerja, potensi daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Bupati, Dedi Irawan.
“Atas dasar tersebut maka perlu untuk membentuk ranperda Pesibar tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pada hakikatnya dibuat untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemkab Pesibar dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Bupati, Dedi Irawan.
Lebih lanjut Bupati, Dedi Irawan menerangkan, Pemkab Pesibar memiliki tanggung jawab untuk mendukung ketahanan pangan masyarakatnya melalui pemanfaatan potensi sumber daya lokal, sekaligus mengantisipasi ancaman krisis pangan akibat keterbatasan lahan, menurunnya jumlah petani, dan ketidakmerataan distribusi. Sejalan dengan PP Nomor 15 Tahun 2017 tentang ketahanan pangan dan gizi, diperlukan regulasi daerah berupa Perda mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. “Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat dalam kondisi normal maupun darurat, serta memperkuat kemandirian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Bupati, Dedi Irawan.
Sementara itu terkait perumahan, kata Bupati, Dedi Irawan, di Pesibar sendiri pertumbuhan perumahan yang pesat belum diimbangi dengan aturan yang jelas mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pengembang pemerintah daerah. Kondisi dimaksud menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan serta pemeliharaan perumahan. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang kuat melalui perda yang mengatur tatacara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas tersebut.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan. Dengan adanya regulasi daerah diharapkan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya perumahan yang layak bagi masyarakat,” pungkas Bupati, Dedi Irawan. ( Zulfikar)*