Diduga Perkebunan Kelapa Sawit PT.MAS Miliki Puluhan Bangunan Permanen Belum Miliki IMB.

Pelalawan, jurnalpolisi.id
Perusahaan perkbunan PT.Merabilis Agro Simpati (PT.MAS) atau lebih dikenal lahan L300 yang terletak sekitar 2 km dari Kantor Bupati Pelalawan kelurahan Kerinci barat, miliki puluhan bangunan permanen yang terdiri dari 37 unit bangunan perumahan karyawan, 1 unit kantor, 1 unit bangunan rumah manejer , 1 unit gudang pupuk , 1 unit tempat wadah penampungan air bor dan 1 buah mesin Genset Pembangkit listrik Perkebunan.
Dan juga diduga belum memiliki izin budidaya perkebunan (IUP-B) dari pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Hal ini terpantau tim media sewaktu mengikuti Gakum DLH Pelalawan untuk melakukan prefikasi (peninjauan)langsung ke lokasi L300 atas adanya laporan Yayasan YLPHI kepada DLH Pelalawan terkait dugaan aktifitas perkebunan tampa izin serta perusakan DAS oleh Perkebunan PT.Merabikis Agro Sumpati , pada hari senin 6 /10 -2025 Jam 09.00-14.30.
Gakum DLH Pelalawan yang terjun ke lapangan dipimpin Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup Herizaldi,SE beserta rombongan , diawali pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Manajemen L300 yang dihadiri penasehat hukum perusahaan Deprian Syah Manik dan Manejer Perusahaan.
Dalam pertemuan Gamkum DLH Herizaldu,SE , menyampaikan kepada pihak manjemen perusahaan, “bahwa kehadiran Gakum dinas lingkungan hidup ke lokasi perusahaan ini adalah adanya loporan teman-teman dari Yayasan YLPHI yang diduga belum memiliki uzin budidaya perkebunan dan adanya dugaaan perusakan DAS di lingkungan Perusahaan. Untuk i kepada babapak- bapak yang hadir pada saat ini kemungkinan sudah memiliki dokumen perizinan semisal STD-B, SPPL dan lain-lainya , agar diberikan berupa dikumentasinya kepada kami agar kami bisa memprefikasi dan menyampaikan kepada pimpinan di kantor , hal apa nanti keputusan pimpinan yang menentukan “.
Selanjutnya pihak perusahaan L300 yang diwakili penasehat hukum Deprian Syah Manik , menyampaikan trimaksih atas kedatangan rombongan dan akan memberikan apa dokumen terkait penguasaan perkebunan tersebut .
Perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat yang luas bangunan 50 m , kewajiban tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 atau UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Pasal 11 PP No.16 Tahun 2021 menyebutkan ” setiap banngunan gedong baik milik perorangan maupun badan hukum dengan luasan 50 m wajib memiliki IMB /PBG .
Perkebunan Sawit yang luasnya di atas 25 hektar ,wajib memikiki Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B) , dasar hukum UU No.39 Tahun 2014 dan Permentan No.98 /Permentan/OT.140/2013 Tentang pedoman peruzinan perkebunan .
Kewajiban perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B) Pasal 58 UU Perkebuanan No.39 thn 2014,wajib mempasilitasi pembangunan masyarakat sekitar paling rendah 20 % dari total luas areal kebun yang di usahakan perusahaan .
Ketentuan pidana Pasal 105 UU No.39 Perkebunan 2014 menyebut ” Setiap Perusahaan perkebunan yang melakukan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dipidana penjara paling lama lima (5) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh niliar rupiah).
Loches Ather Simanjuntak.