Penyertaan Modal BUMDes Untuk Ketahanan Pangan Di Desa Pasirhalang Masih Menjadi Misteri, Penjelasan Kades Berbeda Dengan Kaur Keuangan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Praktik penyaluran Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 20 persen yang bersumber dari Dana Desa masih menjadi misteri dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Kades PAW) Pasirhalang Soleh Muslihat terkait penyaluran anggaran ketahanan pangan berbeda penjelasannya dengan Kaur Keuangan Desa Pasirhalang, Gian Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, dalam konfirmasinya Soleh mengaku bahwa pihaknya melakukan transfer setengah dari anggaran 20 persen untuk program ketahanan pangan kepada BUMDes.

“Sebenarnya uang sudah ada Rp 226.000.000,- karena belum ada peningkatan kapasitas dan asistensi dari Kecamatan, demi kondusifnya di BUMDes kami transferkan dulu setengahnya. Tiga hari kemudian kami transferkan semua, sudah ada asistensi dari Kecamatan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Soleh kembali mengaku, pihaknya tetap memenuhi kewajibannya dengan mentransferkan semua anggaran kepada BUMDes untuk pelaksanaan program ketahanan pangan setelah kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) BUMDes oleh Dinas PMD yang di selenggarakan di aula Kantor Kecamatan Parongpong, pada Selasa (2/9/2025).

Singkat dua pekan berlalu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News kembali mendatangi Kantor Desa Pasirhalang, pada Selasa (23/9/2025).

Saat dikonfirmasi terkait penyaluran anggaran ketahanan pangan ke BUMDes, Kaur Keuangan Desa Pasirhalang Gian Hamdan membenarkan bahwa dirinya melakukan penyaluran anggaran ke BUMDes untuk program ketahanan pangan secara bertahap. Dia pun juga menegaskan, penyaluran anggaran tahap pertama BUKAN setengah TAPI 60 persen dari nilai Rp 226.000.000,-.

“Bukan setengahnya tapi 60 persen, karena kami istilahnya juga tidak mau gegabah lah ya, dalam artian mungkin saya juga harus koordinasi dengan rekan-rekan pendamping dan mereka menyarankan untuk 60 persen dulu, kita salurkan. Nah, kebetulan ada proses pencairan yang namanya tahap 2, jadi kita fokus di tahap 2. Sebetulnya jeda dari itu tidak sampai satu minggu, kemudian sisanya kita sudah transfer balik ya, bukan transfer balik, apa namanya itu full transfer ibaratnya seperti itu,” ujar Gian.

Kemudian, alasan Gian melakukan transfer anggaran ketahanan pangan bertahap dikarenakan menyesuaikan kebutuhan BUMDes.

“Kalau itu sih yang pertama mungkin arahan dari pendamping, yang kedua mungkin ada kebutuhan yang harus kita prioritaskan dulu. Tergantung dari tematik atau apa yang intinya untuk kebutuhan BUMDes tersebut,” pungkasnya.

Meskipun penyertaan modal di transferkan secara bertahap, sambung dalam konfirmasinya Gian membeberkan, pada bulan Juli 2025 Pemerintah Desa Pasirhalang telah selesai melaksanakan kewajibannya dengan mentransferkan sisa anggaran ketahanan pangan ke BUMDes sebelum pelaksanaan Monev terkait BUMDes yang di selenggarakan di Kantor Kecamatan Parongpong pada awal September 2025 lalu.

“Itu sebelum, sudah full. Itu di bulan Juli kita sudah full, kan kita juga ngejar target realisasi, itu sudah full kita transfer kan,” ucapnya.

Ketika di singgung dengan pernyataan Soleh yang menyampaikan, bahwa sisa anggaran ketahanan pangan baru di transferkan setelah pelaksanaan Monev terkait BUMDes di Kantor Kecamatan Parongpong, Gian pun membantah pernyataan Kades PAW Pasirhalang, Soleh Muslihat.

“Yang jelas kita di bulan Juli sudah realisasi semua, bahkan yang tahap pertama, ya mungkin hanya ada dua penyalurannya saja. Yang pertama itu kita salurkan di 60 persen, sisanya di 40 persen. Tapi itu di bulan Juli sudah full kita transfer kan,” tegasnya.

Disini jelas pernyataan Soleh Muslihat berbeda dengan pernyataan Gian Hamdan dalam penyaluran anggaran Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan ke BUMDes.

Dengan adanya perbedaan itu, Soleh Muslihat diduga seenaknya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kades PAW Pasirhalang.

Sedangkan masyarakat mengharapkan, dengan adanya pergantian pimpinan Pemerintah Desa, sosok terpilih sebagai Kades PAW diharapkan mampu membawa perubahan Desa Pasirhalang menjadi lebih baik.

Lebih lanjut di sindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan senilai Rp226.000.000,- yang ditransferkan ke BUMDes, Gian mengaku belum membaca secara penuh pelaporan penggunaan anggaran tersebut.

“Kebetulan saya belum baca full, karena memang ada beberapa yang harus saya juga target, harus target pengerjaannya harus sudah selesai. Jadi saya belum baca full terkait dengan BUMDes,” imbuhnya.

Selain itu, masih dalam konfirmasinya Gian pun kembali mengaku, bahwa dirinya tak mengetahui soal pembelian mesin yang dilakukan oleh BUMDes.

“Kurang tahu, yang jelas kalau konsepsi saya mungkin ketika saya melakukan transfer, lepas tanggung jawab saya. Ya mungkin saya juga koreksi kalau memang terjadi kekeliruan disini,” tandasnya.

Sama hal nya dengan Soleh Muslihat yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui terkait pembelian mesin yang dilakukan oleh BUMDes. Padahal, Soleh sebagai Kades dalam struktur organisasi BUMDes dia menjabat sebagai Penasehat atau Komisaris. MENGAPA BISA BEGITU !!!

Setelah itu, lagi-lagi di akhir konfirmasinya Gian Hamdan tak mengetahui KENAPA BUMDes Pasirhalang belum melaksanakan kegiatannya di program ketahanan pangan.

“Kalau itu kurang tahu,” katanya.

Perlu di ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes, pada Bab VIII tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa, dalam Pasal 53 menegaskan;
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDesa/ BUMDesa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDesa/ BUMDesa bersama dipublikasikan melaiui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDesa/ BUMDesa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pertanyaannya, apakah BUMDes Pasirhalang dalam pengadaan barang dan/atau Jasa sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes?

Sedangkan, Kades PAW yang menjabat sebagai Penasehat atau Komisaris di tubuh BUMDes tak mengetahui pembelian mesin yang dilakukan oleh BUMDes nya. Begitu pun dengan Gian Hamdan yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Pasirhalang mengaku, bahwa dia tidak mengetahui pembelian mesin yang dilakukan oleh BUMDes. Apalagi masyarakat !?

Dan perlu di ingatkan, tujuan ketahanan pangan Desa tahun 2025 adalah meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan lokal yang cukup, beragam, bergizi, dan aman di tingkat desa, untuk mencapai swasembada pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Bukan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *