Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pamanukan Ditangkap, Korban Meninggal Dunia

Subang – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan cepat dilakukan setelah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Tiga pelaku yang diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Saat itu, korban Herna (66) yang merasa terganggu dengan ulah para pelaku menegur mereka agar pergi.
“Tidak terima dengan teguran itu, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban menggunakan batu, bambu, dan kayu,” ungkap Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DS (28), MA (15), dan EK (39). Mereka merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
“Dua pelaku berinisial DS dan MA berhasil diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, EK, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, sekitar pukul 14.30 WIB,” terang Kapolres.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Subang berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 04/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)