Kerinci Jambi – jurnaltimes.com

Berdasarkan Laporan Langsung dari keluarga Korban bersama kepala Desa Sungai Batu Gantih dan Camat Kecamatan Gunung Kerinci pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 ke Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja kabupaten kerinci, bahwa korban bernama Yoga Anggiska (sesuai KTP), umur lebih kurang 26 tahun meninggalnya di lokasi pekerjaan diduga tidak wajar.

Dalam hal ini, Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja kabupaten Kerinci Dartaska melalui Kabid Diskopnaker kabupaten kerinci Suhaidir mengatakan kepada awak media Jurnal Polisi News, bahwa kami sudah melayangkan surat dengan Nomor 560/277/Diskopnaker/2024 kepada Kepala BP3MI Pekan Baru, untuk memohon dari pihak terkait lainnya untuk dapat membantu pengurusan jenazah A/N : Yoga Anggiska agar dapat di pulangkan dan di kebumikan di kampung halaman kabupaten kerinci Provinsi Jambi serta memfasilitasi pengurusan pertanggungjawaban pada pihak pemberi kerja di Malaysia,

Sebagai data dan informasi korban untuk di ketahui sebagai berikut :

  1. Data identitas KTP A/n Yoga Anggiska.
  2. Foto copy Paspor dengan nomor E0473405
  3. Nama Pimpinan Perusahaan tempat bekerja Yoga Anggiska (korban) di Malaysia Liew Yew Kong.
  4. Wilayah tempat bekerja korban di kampung Bidi Gunung Dabai Serawak Malaysia sejak bulan April 2024.
  5. Nomor Kontak WhatsApp keluarga Yoga Anggiska 0822 2551 9385 A/n: Ari Putra.
  6. Keberangkatan Yoga Anggiska ke Malaysia tidak tercatat dalam database di Dinas Kopnaker Kabupaten Kerinci.
  7. Paspor yang bersangkutan di terbitkan oleh kantor Imigrasi Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
  8. Yoga Anggiska berangkat bekerja ke Malaysia melalui Pekan Baru – Dumai.
  9. Yoga Anggiska adalah sosok pribadi yang baik di dalam keluarga di Desa Sungai Batu Gantih kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
  10. Pihak keluarga Yoga Anggiska akan berangkat ke Malaysia dari kabupaten kerinci tanggal 26 Agustus 2024 untuk mengetahui dan pengurusan kematian Yoga Anggiska dan di mohon pendampingan oleh pihak BP3MI Pekan Baru.

Kemudian tembusan surat di sampaikan kepada Yth Bapak Pj. Bupati Kerinci sebagai laporan, Ketua DPRD kabupaten Kerinci, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI di Jakarta,”Beber Suhaidir.

Dengan cepat tanggap pihak Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten kerinci atas nama Pemda kerinci melakukan langkah langkah secepatnya, Mencari data data dan informasi serta komunikasi kepada pihak terkait untuk melayangkan surat ke pihak BP3MI, kemudian sudah lengkap baru layangkan surat pada hari senin tgl 18 Agustus 2024, sebenarnya sudah di ketahui pada hari jumat tgl 16 Agustus 2024, “Tandas Suhaidir.

Terakhir informasi yang di dapat dari pihak keluarga korban, menyampaikan ke kabid tenaga kerja Suhaidir, mengatakan diduga ada unsur kematian yang tidak wajar di tempat kerja Yoga Anggiska ( Korban ), informasi ketika longsor yoga tidak bisa di selamat kan, sementara empat orang yang lain selamat.” Tutupnya.

Untuk diketahui saat ini korban Yoga Anggiska dimakamkan di seputaran lokasi kerja, sembari menunggu pihak keluarga korban mengurus kematiannya.
(Mul)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *