Ketum PW FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

Jakarta – jurnalpolisi.id

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang diduga masih menggunakan lambang dan logo FRN meski sudah bergabung dengan organisasi lain.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang tidak lagi berada dalam struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi oleh hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Agus menambahkan, setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari organisasi tidak lagi memiliki hak untuk membawa maupun menggunakan simbol, nama, atau atribut FRN.

Kalau sudah keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu milik kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Agus, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 100 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

FRN adalah rumah besar bagi wartawan berintegritas. Jangan ada yang mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Agus Flores menutup pernyataannya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *