Proyek Pendidikan di Tapanuli Selatan Diduga Sarat Korupsi dan Monopoli

Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id

Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menyeruak.

Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di beberapa kecamatan disebut dijalankan secara serampangan, bahkan dikerjakan sebelum dokumen resmi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) terbit.

Penelusuran di lapangan menemukan indikasi kejanggalan pada proyek pembangunan SDN 100306 Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Timur.

Pada 25 Juni 2025, pekerjaan fisik sudah berlangsung, padahal proyek itu belum tayang dalam platform Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tapanuli Selatan.

Situasi serupa juga terlihat di SMP Negeri 1 Batang Angkola, SMP Negeri 2 Batang Angkola, dan SMP Negeri 2 Marancar. Per 24-26 Agustus 2025, progres pekerjaan bahkan sudah mencapai 85-90 persen.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Cardik, membenarkan proyek berjalan lebih cepat dari ketentuan. Ia beralasan kontraktor terlalu bersemangat.

“Mungkin baru kali ini mereka mendapat proyek, makanya langsung dikerjakan oleh tim sukses (TS),” ujar Cardik ketika dikonfirmasi.

Namun dalih itu menuai kritik. Bilal Pardosi dari Aliansi Wartawan dan Pers menilai langkah Dinas Pendidikan menyalahi prosedur.

“Kami menduga paket proyek sudah dimonopoli oleh pejabat pelaksana. Tim kami sedang mengumpulkan bukti pelanggaran di lapangan, termasuk dokumentasi dan dokumen pekerjaan. Semuanya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum hingga KPK,” katanya.

Berdasarkan monitoring selama 24-26 Juni 2025 di Kecamatan Angkola Timur, Marancar, dan Batang Angkola, sejumlah proyek fisik sekolah ditemukan sudah berjalan meskipun proses seleksi di LPSE belum tuntas. Progres pembangunan rata-rata mencapai 75-100 persen.

Beberapa diantaranya

Rehabilitasi toilet SMP Negeri 2 Marancar, Rp75 juta, selesai 100%.

Rehabilitasi musala SMP Negeri 2 Marancar, Rp110 juta, progres 75%.

Rehabilitasi ruang guru SMP Negeri 2 Batang Angkola, Rp149,6 juta, progres 90%.

Rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Batang Angkola, Rp199,5 juta, progres 85%.

Rehabilitasi musala SMP Negeri 1 Batang Angkola, Rp110 juta, progres 90%.

Rehabilitasi toilet SMP Negeri 1 Batang Angkola, Rp75 juta, progres 95%.

Rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Batang Angkola, Rp200 juta, progres 90%.

Pembangunan toilet SDN No.100306 Garonggang, Angkola Timur, masih dalam proses.

Proyek-proyek ini bernilai ratusan juta rupiah per paket, bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025.

Hasil penelusuran juga menunjukkan adanya perencanaan yang terburu-buru, legalitas yang tidak jelas, hingga pembangunan fisik yang dikerjakan tanpa menunggu hasil seleksi LPSE selesai.

Kondisi ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut, tepatnya Pasal 11 ayat (1), menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan rancangan kontrak, menginput e-kontrak, hingga mengendalikan pelaksanaan kontrak. Pekerjaan fisik tanpa SPK jelas menyalahi prosedur, membuka celah penyimpangan, dan rawan korupsi.

Seorang aktivis dari Rakyat Awasi Tabagsel menegaskan
“Proyek tanpa kontrak menyalahi Perpres. Ini pelanggaran serius, bukan sekadar kesalahan administrasi.”

Kasus ini kian menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Tahun lalu, sejumlah proyek gedung kantor juga sempat disorot karena adanya penunjukan langsung secara diam-diam, tanpa transparansi.

Kini, publik mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan.
Tanpa penindakan nyata, dikhawatirkan skandal serupa akan terus berulang dalam setiap tahun anggaran.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *