Modus Pinjam Motor, Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Penggelapan

Samarinda – jurnalpolisi.id

Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (64) yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (8/9).

Saat itu, pelaku berinisial A (30) datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar. Namun, setelah ditunggu lama, motor tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp3,5 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sudah diamankan dan setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang digelapkan pelaku.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna,S.TK.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Barang bukti juga sudah berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *