Terungkap Dugaan Pemotongan Kapal di Pulau Lembe, Kapolsek: Belum Ada Informasi Resmi

Bitung – jurnalpolisi.id

Aktivitas pemotongan kapal tongkang dengan nomor 3159 No 7530/P.M.2018 PPM No. 4836/L, yang diduga milik seorang perempuan berinisial NN dengan pengurus berinisial NF, terpantau di kawasan pesisir Pulau Lembe, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemotongan kapal tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk sertifikat penutuhan (scrap) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51–56.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai proses pemotongan kapal yang berada tidak jauh dari permukiman dapat menimbulkan polusi udara, limbah besi, dan berpotensi mencemari lingkungan laut serta mengganggu aktivitas nelayan.

“Siang hari sepi, tapi malam terlihat ada aktivitas pemotongan. Kami khawatir dampaknya terhadap laut dan lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hasil pantauan di lokasi, bagian kapal terlihat berada di laut, sementara sebagian lainnya sudah ditarik ke darat untuk dilakukan pemotongan.

Sementara itu, Kapolsek Lembe ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait aktivitas pemotongan kapal tongkang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak Pemerintah Kecamatan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Samiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *