Kejati Sumsel Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Palembang, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Kamis (2/10/2025).
Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
Empat Tersangka Diserahkan
Empat tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
- AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
- H, mantan Wali Kota Palembang.
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
- RY, Kepala Cabang PT MB.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, AT selaku Direktur PT MB, telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L6/Fd.2/08/2025.
Penahanan 20 Hari
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Persiapan ke Pengadilan
Lebih lanjut, Vanny menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Dengan pelimpahan ini, kami tegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah,” tegasnya.