Polres Tapsel Pemusnahan 2,8 Kg Sabu Bukti Komitmen Perangi Narkoba

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815,88 gram hasil penindakan terhadap tersangka berinisial S.T. (26), warga Kabupaten Simalungun.
Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Tapanuli Selatan, Kamis (2/10/2025), disaksikan unsur Forkopimda, BNNK, dan insan pers.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, sekaligus melengkapi berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pada Selasa, 17 Juni 2025, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka S.T. berhasil diamankan di salah satu kamar hotel.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu dengan total berat bersih 2.815,88 gram yang dikemas rapi dalam plastik bening.
“Barang bukti sabu itu disimpan tersangka di dalam tas ransel. Dari pengakuan sementara, paket narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Selain kasus S.T., Kapolres Yon Edi Winara juga mengungkap data bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan telah menangani 97 kasus dengan 119 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Ganja seberat 10.612,94 gram
Sabu seberat 3.192,28 gram
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 16.305 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, sesuai arahan Kapolda Sumut dan Presiden RI, perang terhadap narkoba tidak boleh kendor.
“Narkoba adalah sumber kejahatan. Karena itu, Polres Tapanuli Selatan melalui program Perang Melawan Narkoba akan terus melakukan langkah konkret untuk pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air bercampur cairan pembersih dan di blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses tersebut disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Paluta, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, BNNK Tapanuli Selatan, Dinas Kesehatan Paluta, Kesbangpol, penasihat hukum, dan wartawan.
(P. Harahap)