Ungkap Modus Penggelapan, Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi di Perum Puri Blok G No.05, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Kamis (11/09) sekitar pukul 11.40 WITA.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial SW (21) meminjam mobil milik korban APA (23) dengan alasan untuk berjualan bensin. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan jenis Honda Jazz warna putih milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang sebesar Rp5 juta tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Jalan P. Suryanata, Gang Kenangan, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih beserta BPKB dan kunci kontak pada Kamis (02/10) sekitar pukul 01.00 WITA,

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. menyampaikan, “Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *