Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Penipuan, korban Tertipu Proyek Fiktif dan mengalami Kerugian Rp171 Juta

Balikpapan – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat PT Waskita Karya. Tersangka berinisial ADF (40), warga Balikpapan, ditangkap setelah berhasil memperdaya korban dan meraup uang sebesar Rp171,4 juta.
Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, kamis (2/10/2025).
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur 2 Balikpapan dan IKN di PT Waskita Karya. Ia kemudian menawarkan proyek kepada korban dan menunjukkan surat perintah kerja (SPK) fiktif agar korban percaya,” jelas AKP Zeska.
Korban berinisial N akhirnya mentransfer uang secara bertahap sebanyak sembilan kali dengan total Rp171.400.000. Namun, belakangan diketahui bahwa tersangka bukan karyawan PT Waskita Karya.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran, surat SPK palsu, serta dokumen fiktif tentang penunjukan langsung proyek. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka adalah residivis dengan empat kali vonis sebelumnya, sebagian besar terkait kasus penipuan dan pemerasan.
“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Kali ini kembali mengulangi perbuatannya dengan modus berbeda,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
AKP Zeska mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa memberikan pekerjaan atau proyek instan.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji proyek. Silakan lakukan pengecekan resmi, baik melalui LPSE maupun sumber digital lain. Apalagi sekarang putusan pengadilan bisa diakses secara online, sehingga nama pelaku dapat ditelusuri,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penipuan yang merugikan masyarakat.
( Alfian )