Kasus Korupsi Proyek PJU Kabupaten Kerinci Senilai Rp 2,7 Miliar, Ini Kronologis nya:

KERINCI- jurnalpolisi.id

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, beberapa waktu lalu mengeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, masing-masing rumah HEPI dan Reki.

Hasil dari pengeledahan penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat hasil korupsi proyek bernilai miliaran tersebut.

“Dalam perkara PJU kami melakukan pengeledahan dirumah tersangka HEPI dan Reki. Dari pengeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, saru unit mobil milik tersangka Reki serta dokumen kartu ATM dan buku tabungan yang diduga hasil tindak pidana Tipikor PJU” tegas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi, Senin (23/09/2025).

Penyusunan barang bukti dokumen dan kendaraan membuka jalan bagi penyidik untuk lmenyelidiki ebih jauh aliran dana proyek PJU.

Berdasarkan catatan Waetabaru.com, proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun 2023 merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dewan periode 2019-2024. Kasus ini bermula dari proses penganggaran hingga pelaksanaan, pada tahun anggaran 2023 diusulkan untuk pekerjaan PJU hanya sekitar Rp 460 juta yang disorot di tiga titik PJU, namun ketika pembahasan muncul usulan DPRD anggaran PJU naikan menjadi Rp 2,5 miliar atau lebih kurang 2,75 persen.

Selanjutnya, pada tahap proses kontrak hasil perhitungan pihak konsultan perencana nilai proyek PJU melonjak menjadi Rp 5,4 miliar, setelah dipotong pajak dan biaya kontrak konsultan perencana dan kontrak konsultan Pengawas dana dari Rp 5,4 milar bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan. Total sisa lebih kurang Rp 4,4–4,5 miliar dan ada perkiraan sekitar Rp 1,1 miliar mengalir sebagai bentuk biaya proyek dan biaya konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian dipecahkan menjadi 41 paket dan dilakukan Penunjukan Langsung (PL). Dalam pelaksanaan dilapangan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.

Setelah itu, proses pencairan dana dan pekerjaan fisik pekerjaan 41 paket pokir PJU, pembayaran pada pihak kontraktor sebesar 80 persen dan masa pemeliharaan 100 persen berdasarkan laporan fisik yang disampaikan konsultan pengawas,dari laporan fisik pekerjaan itulah dana bisa dicairkan dan dibayar,

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jambi, proyek PJU itu telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Setelah hasil audit BPKP Jambi keluar, kasus dugaan korupsi PJU masuk tahap penyidikan. Setelah itu, Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeledah kantor Dishub Kerinci, Senin 24 Februari 2025.

Dari pengeledahan itu penyidik menyita dokumen tambahan terkait dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 5,4 miliar.

Berselang beberapa bulan kemudian, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis 3 Juli 2025 menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci HC, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka NE Kabid Lalu Lintas PPTK dan F selaku Direktur PT WTM, G selaku Direktur CV BS, J selaku Direktur CV AK, AN selaku Direktur CV TAP, dan SM sebagai Direktur CV GAJ.

Diduga HC menunjuk langsung pelaksana proyek dan memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil atau split order, agar terkesan tidak melebihi batas nilai yang wajib dilelang. Seharusnya, pengadaan ini dilakukan melalui lelang terbuka dan pelaksanaan dilapangan proyek ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.588.890.365. ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar 721 Juta.

Penyidik menetapkan YAM sebagai tersangka ASN UKBPJ Kabupaten Kerinci pada (05/08/2025). YAM ditetapkan tersangka atas penunjukan dari HC.

Perlu diketahui, kasus yang menghebohkan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini, 13 Dewan periode 2019-2024, Sekwan diduga terlibat. Anehnya lagi, Konsultan Pengawas Andri Kurniawan, belum ditetapkan tersangka. (Tim/Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *