Tak Menungu Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Rogojampi Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Pelaku diketahui berinisial HP (43) warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (28/9/2025).
Saat itu, korban Eko Andaris (36) sedang memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi P 5828 UC miliknya di depan rumahnya yang berlokasi di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Waktu kejadian sekitar pukul 20:30 WIB. Saat itu korban sedang bersantai di dalam rumah,” kata Ipda Ocky.
Berselang beberapa menit, saat korban hendak menggunakan sepeda motor itu, ia kaget ternyata sepeda motor miliknya telah raib.
Korban pun kebingungan dan bertanya keberadaan sepeda motornya yang hilang kepada tetangganya.
Akan tetapi, tetangganya tak mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya, ia pun melaporkan adanya curanmor itu kepada Polsek Rogojampi pada Senin (29/9/2025).
“Langsung kami tindaklanjuti laporan terkait curanmor tersebut,” jelasnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan kasus curanmor itu. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban.
“Diketahui sepeda motor korban ada di wilayah Kecamatan Srono dan dikuasai oleh HS,” ungkapnya.
Polisi pun bertanya terkait asal-usul sepeda motor itu kepada HS. Selanjutnya ia pun mengakui jika sepeda motor itu dibeli dari HP seharga Rp 1 juta.
“Kami pun melakukan pencarian terhadap HP. Dalam waktu 24 jam polisi berhasil meringkus tersangka,” terangnya.
Diketahui pelaku merupakan buruh harian lepas dan terpaksa melakukan aksi curanmor itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku ini melancarkan aksinya seorang diri. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rogojampi dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Ocky.
(Boby)