Kartanegara – jurnalpolisi.id
Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penipuan yang viral di media sosial dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku berinisial AM (37), warga asal Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Samarinda, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/9/2025) sore, ketika pelaku datang ke toko handphone YUMMNA Store di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. AM berpura-pura membeli sejumlah handphone baru dan bekas. Saat karyawan toko, Yasmin Inayah, lengah karena diminta mengambilkan kotak dan unit lain, pelaku langsung kabur menggunakan motor Yamaha NMAX putih membawa belasan handphone senilai sekitar Rp20 juta.
Korban bernama Hendra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Tim Opsnal Satreskrim yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 11 unit handphone berbagai merek, motor NMAX putih, helm, uang tunai Rp4,4 juta, serta rekaman CCTV,” ujar penyidik Satreskrim Polres Kukar.
Tak hanya itu, hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku telah beraksi di puluhan TKP lain, antara lain 10 TKP di Kutai Kartanegara, sekitar 20 TKP di Balikpapan, dan 7 TKP di Samarinda. Modusnya sama, yakni berpura-pura membeli barang lalu melarikan diri saat korban lengah.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena rekaman CCTV saat pelaku beraksi sempat viral di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
( Alfian )