Dilihat: 9x

Langgur, jurnalpolisi.id

Tersangka pelaku pemerkosaan KT alias Konven di Langgur, akhirnya dibekuk pihak kepolisian Polres Maluku Tenggara.

“Jadi K.T alias Konven ini telah melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi lebih dari 8 orang,” ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi pada press release Selasa (16/09/2025).

Saat ini, kata Kapolres AKBP Rian Suhendi bahwa telah bertambah menjadi sembilan orang termasuk satu diantaranya dengan inisial Melati, barulah terbongkar aksi bejat sang predator.

Modus tersangka, Kapolres menjelaskan dengan menggunakan akun palsu kemudian memperdaya seluruh korbanya, termasuk Melati seorang wanita yang di setubuhi didalam kamarnya di Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.

“Tersangka ini membuat akun palsu di media sosial Facebook,”Kata Kapolres

Dan dari situlah KT alias Konven merayu korban Melati’ untuk mengirimkan foto tanpa busana, yang kemudian digunakan sebagai alat kejahatan berupa pengancaman.

Bahwasanya foto-foto tanpa busana itu akan diviralkan, sehingga korban mau tidak mau menuruti keinginan tersangka untuk disetubuhi.

Alangkah bejatnya sikap dan tindandakan pelaku tersebut, namun polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Dan saat ini setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa tersangka, KT Alias Konven melancarkan aksi bejatnya terhadap korban Melati’ didalam kamar miliknya di Ohoi Kolser.

Sehingga KT Alias Konven kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pemerkosaan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga Kekerasan Seksual.

Kapolres menambahkan kalau tindakan dan perbuatan melanggar hukum, sehingga tersangka tetap akan ditindak tegas sebagaimana Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal pemerkosaan 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Dalam Penyidikan terungkap
Modus Predator Seksual KT Alias Konven yang juga telah melakukan hal sama dengan modus yang dari akun palsu, menipu dan mengancan sebanyak 65 orang Korban hingga menyetubuhi 8 orang korban lainnya.

Kopolres yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy mengatakan bahwa polisi tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Olehnya itu dihimbau kepada masyarakat agar cermat dan bijak, terlebih khusus orang tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial.

Serta tidak menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing sehingga terhindar darinkejahatan berbasis elektronik maupun terhindar dari Predator Seksual.

Publish by (JMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *