Dilihat: 9x

Samarinda jurnalpolisi.id

Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Satu orang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur, ditangkap beserta sejumlah barang bukti bahan peledak.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta perlengkapan perakitan lain. Polisi juga mengamankan satu mobil Toyota Avanza, satu motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.

“Pelaku bersama rekan-rekannya telah menyiapkan bahan peledak sejak 29 Agustus 2025 untuk digunakan saat aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Satreskrim, rencana itu berhasil digagalkan sebelum sempat digunakan,” jelas Kapolresta.

Polisi menegaskan, upaya tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga ikut merencanakan sekaligus mendanai pembuatan bom molotov.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen aparat untuk menjaga kondusifitas kota.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berupaya mengganggu kamtibmas. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi aman di Samarinda,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *