Dilihat: 10x

Labusel, Sumut – jurnalpolisi.id
Sejumlah dokter spesialis di UPT RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menggelar aksi mogok kerja selama dua hari, Senin–Selasa (15–16/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum terpenuhinya hak-hak mereka sebagai tenaga medis.

Aksi digelar di pelataran rumah sakit, tepat di depan ruang poliklinik, dengan membentangkan spanduk bertuliskan:
“Mulai hari ini, kami dokter spesialis RSUD Kotapinang tidak memberikan pelayanan kepada pasien sampai tuntutan kami terpenuhi.”

Para dokter menegaskan, aksi mogok kerja ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 137 yang mengatur hak mogok kerja.

Adapun tiga tuntutan utama yang disuarakan:

  1. Pembayaran Dana Remunerasi yang Tertunda.
    Dokter menuntut agar remunerasi yang tertunda hampir satu tahun segera dibayarkan, karena itu merupakan hak seluruh pegawai RSUD Kotapinang.
  2. Transparansi dan Evaluasi Sistem Pembayaran.
    Mereka meminta adanya keterbukaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran remunerasi agar tidak terjadi ketidakjelasan di kemudian hari.
  3. Perbaikan Kepemimpinan Direktur RSUD.
    Para dokter mendesak Plt Direktur RSUD Kotapinang untuk bersikap adil, tidak arogan, tidak antikritik, serta mampu menjalin koordinasi yang baik dengan seluruh elemen rumah sakit.

Meski mogok kerja, para dokter memastikan pelayanan medis untuk kasus gawat darurat tetap berjalan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin berobat dalam kondisi emergensi, kami tetap akan melayani. Itu tidak bisa kami abaikan karena bagian dari kode etik seorang dokter,” tegas salah satu dokter spesialis kebidanan dan kandungan (SpOG).

Aksi ini diikuti dokter spesialis dari berbagai bidang, antara lain Kebidanan dan Kandungan, Bedah, Paru, Anak, THT, Anestesi, Forensik, dan Patologi Klinik.

Para peserta aksi berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi manajemen RSUD Kotapinang, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih sehat antara direktur dan tenaga medis.

(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *