Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. melalui Kanit Reskrim mengatakan, pelaku berinisial AS (44) ditangkap pada Minggu (14/9) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dari laporan korban dan keterangan saksi-saksi. Saat diamankan, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, sebuah motor Yamaha Aerox, serta dua obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela,” ungkap Kanit Reskrim.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (10/9) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban PN (17) sedang tertidur setelah mengerjakan tugas sekolah. Pelaku yang sudah mempersiapkan obeng sebagai alat congkel, mendatangi bangsalan tersebut dengan mengendarai Yamaha Aerox. Ia kemudian mencongkel jendela, membuka pintu dari dalam, dan masuk ke kamar korban. Dari dalam kamar, pelaku mengambil satu unit HP Realme warna hitam beserta charger yang diletakkan korban di dekat bantalnya.
Usai mengambil barang curian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Atas laporan korban, polisi bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
( Alfian )