Dilihat: 10x

Berau – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 68,81 gram.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial R.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 23 bungkus sedang sabu dengan total berat 68,81 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu timbangan digital, empat bendel plastik klip, dua gunting, dua unit ponsel, satu buku tulis, 22 lembar kertas wallpaper pembungkus sabu, delapan sedotan plastik, serta lima lembar kertas wallpaper.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkotika dengan cara melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *