Bogor, jurnalpolisi.id
Polres Bogor bersama Polsek Cibinong memfasilitasi mediasi antara pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik mobil Brio terkait dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Pertemuan digelar pada Jumat (12/9/2025) di Ruang Kapolsek Cibinong.
Mediasi berlangsung pukul 15.30 WIB dengan menghadirkan kedua pihak, yaitu Madsil selaku pengemudi ojol dan Deny sebagai pemilik mobil Brio. Proses tersebut dipimpin Kanit Intelkam Polsek Cibinong, IPTU Suradji, bersama Kanit II Sat Intelkam Polres Bogor, IPDA M. Ramadhan A.R.I.Z, S.Tr.K., M.Si. Turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong, Bripka Efendi, sebagai penengah.

Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor dan Polsek Cibinong atas upaya memfasilitasi penyelesaian damai.
Polres Bogor menegaskan bahwa peran kepolisian dalam kasus ini sebatas sebagai fasilitator. “Kami menghadirkan kedua belah pihak agar masalah dapat diselesaikan secara damai sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar perwakilan Polres Bogor.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor