Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Upaya memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan tokoh adat terus digalakkan di Kalimantan Timur. Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerima dokumen perubahan kepengurusan beserta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI dari Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Paser (LAP), Jumat (12/9/2025).
Penyerahan berlangsung di Lounge Presisi Polres PPU dengan suasana hangat dan penuh keakraban. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., yang mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., didampingi jajaran pejabat utama Polres PPU serta pengurus LAP.
Ketua DPP LAP, Aji Sabri, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil perubahan kepengurusan yang telah disahkan melalui Akta Notaris No. 06 tanggal 25 Agustus 2025 serta SK Kemenkumham RI tertanggal 1 September 2025.
“Dengan pengesahan ini, kepengurusan LAP kini memiliki legitimasi hukum yang sah. Harapannya, LAP bisa menjadi mitra resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus melestarikan adat budaya Paser,” ujarnya.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, LAP berperan penting sebagai jembatan komunikasi adat dalam menyikapi dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Kami siap menjalin sinergi dengan LAP sebagai mitra strategis Polres PPU. Mari bersama menjaga kondusifitas wilayah dan memperkuat persatuan di Kabupaten PPU,” tegasnya.
Tokoh adat Paser, Eko Supriadi, menambahkan bahwa pengesahan Kemenkumham sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang sempat menimbulkan keraguan publik.
“Dengan legitimasi hukum yang jelas, masyarakat tidak lagi perlu terpengaruh oleh klaim sepihak yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan resmi SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001543.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Paser kepada Wakapolres PPU.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan sinergi antara Polres PPU dan LAP dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta harmoni sosial budaya di Kabupaten PPU.
( Alfian )