Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa kantor CV Rukun Abadi Jaya di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp11,6 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Aksi para pelaku baru terungkap ketika korban, Sugiono Hermanto Harsono (44), menemukan pintu kantor dalam keadaan rusak saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah dicek, sejumlah barang berantakan dan uang tunai Rp9,5 juta serta emas logam mulia seberat 0,5 gram dinyatakan hilang.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial GR (17), R (22), dan FH (19) di sekitar Jalan M. Said, Lok Bahu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Ketiga pelaku juga mengakui telah merusak pintu kantor dan mengambil uang serta emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya.
“Kasus ini cepat terungkap berkat laporan masyarakat dan kerja keras tim di lapangan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )