Dilihat: 7x

Pangandaran – jurnalpolisi.id

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran tengah mendalami kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menjelaskan hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi dalam perkara tersebut. Terduga pelaku yang diketahui sebagai guru ngaji sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran. “Pemeriksaan masih berlanjut dan rencananya masih ada beberapa orang saksi tambahan yang akan dipanggil,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, tujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan sebagai bentuk pemulihan trauma, mengingat di Pangandaran belum tersedia Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Peksos dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis dan trauma healing,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tersebut tetap terjaga.

Atas perbuatannya, ustaz AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Pangandaran menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Bandung, 11/09/2025

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *