Dilihat: 5x

Blora, – jurnalpolisi.id

Dugaan penyelewengan dana aspirasi tahun 2024 sebesar Rp50 juta yang diterima Paguyuban Campursari Mega Buana di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mencuat ke publik. Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi pengurus paguyuban.

Ketiga pengurus yang disebut dalam dugaan kasus ini adalah Novita Megalia (Ketua), Suparso (Bendahara), dan Adi Siswanto alias Wawan (Sekretaris) yang juga ASN di Dinporabudpar Blora sekaligus Ketua BPD Desa Sukorejo.

Kasus ini terungkap setelah Kukuh, warga Desa Bacem, Kecamatan Jepon, sekaligus pimpinan Sanggar Campursari Sangkuriang, mengaku merasa ditipu. Namanya dan sanggarnya dipakai sebagai bahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana aspirasi dengan dalih jual beli gamelan, padahal transaksi itu tidak pernah terjadi.

Menurut Kukuh, awalnya Suparso datang ke rumahnya pada Januari 2025, menawarkan kerja sama untuk mengajukan proposal dana aspirasi bagi Sanggar Sangkuriang. Kukuh setuju, hingga kemudian Suparso bersama istrinya meminta Kukuh menandatangani kertas kosong dan kwitansi bermeterai, disertai stempel organisasi. Meski sempat dilarang istrinya karena khawatir disalahgunakan, Kukuh akhirnya menuruti permintaan itu.

Belakangan, dana aspirasi justru cair untuk Sanggar Mega Buana sebesar Rp50 juta. Suparso berdalih dana digunakan Rp20 juta untuk gamelan dan Rp30 juta untuk sound system. Namun, Kukuh menyebut gamelan yang ditunjukkan ke Dinporabudpar saat pengecekan hanyalah barang pinjaman miliknya, sementara sound system pun diduga fiktif.

“Gamelan saya dipinjam Suparso dengan alasan sehari, tapi malah dua hari. Saat dikembalikan, istri saya diberi amplop Rp100 ribu. Padahal waktu itu saya ada tanggapan pentas dan terpaksa menyewa gamelan lain dengan biaya Rp1,5 juta,” jelas Kukuh.

Saat dikonfirmasi, Wawan selaku sekretaris Mega Buana mengakui dana Rp50 juta tersebut sudah habis dibelanjakan untuk gamelan, sound system, dan administrasi. Namun, ia juga mengaku lalai tidak melakukan pengecekan barang. Sementara itu, Novita Megalia selaku ketua paguyuban memilih bungkam saat dimintai tanggapan.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan korupsi. Seorang aktivis LSM di Blora menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Unit Tipikor Polres Blora agar proses hukum berjalan jelas dan tuntas.

Mustakim, Sekretaris Dinas Dinporabudpar Kabupaten Blora, saat dikonfirmasi menegaskan akan melakukan pengecekan ulang. “Kami akan cek kembali pembelian barang di kelompok Mega Buana, karena muncul informasi bahwa saat peninjauan dulu barang yang ditunjukkan adalah barang pinjaman,” tandasnya.

Saat ini, Kukuh telah menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum dan melayangkan surat resmi ke Dinporabudpar. Bahkan, Wawan sudah dipanggil oleh pimpinannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan SPJ dana aspirasi tersebut.(Djoks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *